Iya, betul Lang. Penyusun Risalah adalah jabatan fungsional, termasuk dalam rumpun Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di bidang kehumasan dan informasi publik.
Secara lengkap, jabatan ini memiliki nama resmi "Penyusun Risalah Sidang" atau biasa disebut juga "Perisalah Legislatif" di lingkungan DPR RI. Jabatan ini sudah diatur dalam regulasi, termasuk Permenpan RB mengenai jabatan fungsional. Mereka memiliki jenjang karier dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama (jika tersedia), tergantung kualifikasi dan pengalaman.
Jadi, Penyusun Risalah itu bukan jabatan struktural, melainkan pejabat fungsional yang punya tugas teknis dalam merangkum, menyusun, dan mengolah hasil persidangan atau rapat resmi.
Kalau kamu lagi nyusun konten atau dokumen terkait jabatan ini, aku bisa bantu buat narasi atau penjelasannya juga.